Senin, 20 Februari 2012

JURNALISTIK DALAM ISU ETIKA DAN HUKUM


I.    PENDAHULUAN
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan  Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial,  keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.  Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan memerlukan landasan moral dan etika  profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Ashadi Siregar mengemukakan pentingnya etika dalam menjaga profesionalisme (1998:226), etika berfungsi menjaga agar pelaku profesi tetap terikat (committed) pada tujuan sosial profesi, sehingga etika profesi dapat berfungsi memelihara agar profesi itu tetap dijalankan sesuai dengan harapan lingkungan sosialnya. Sementara itu, teknik profesi akan membantu pelaku profesi mencapai tujuan, etika akan memberi tuntunan agar teknik itu digunakan sesuai dengan landasan kehadiran eksistensial pranata sosial dari profesi tersebut.
Seiring terciptanya kebebasan pers, banyak media tumbuh namun perkembangan tersebut dibarengi kecenderungan banyak media mengabaikan sikap profesional. Misalnya, menulis liputan yang bersifat spekulatif dan tidak mengindahkan kode etik (Lukas Luwarso dalam Atmakusumah, 2000:90). Jurnalis dalam menjalankan profesinya berhubungan dengan berbagai pihak yang menjadi sumber berita tidak akan menimbulkan persoalan sepanjang fakta atau informasi yang disampaikan jurnalis akurat dan benar. Sebaliknya, akan muncul persoalan bila fakta yang diberikan jurnalis dianggap tidak benar.
Berbagai persoalan yang berkaitan dengan isu etika dan hukum dalam proses jurnalistik tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga dalam skala internasional seperti terbongkarnya sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh kelompok media global yang dimiliki oleh Rupert Murdoch. Skandal peretasan dan penyadapan telepon yang dilakukan oleh anggota redaksi News of the World  pada periode 2003 – 2007 telah melibatkan Andy Coulson, mantan direktur komunikasi pada Kantor Perdana Menteri Inggris, David Camerron. Bahkan, mantan pemimpin redaksi News of the World  periode 2000 – 2002 bernama Rebekah Brooks yang kini menjadi CEO – News International, induk perusahaan News of the World, terseret dalam skandal media massa Inggris karena ia dianggap mengetahui peretasan dan penyadapan yang dilakukan wartawannya.
Murdoch yang kini berusia 80 tahun, memasang iklan permohonan maaf sehalaman penuh di sejumlah media massa Inggris. Menurut iklan itu, pihak Murdoch melalui News of The World telah melakukan kesalahan serius. "Kami meminta maaf atas kesalahan serius yang terjadi," begitu bunyi iklan tersebut. Menurut warta AP dan AFP pada Sabtu (16/7/2011), tulisan di dalam iklan itu juga menyatakan penyesalan untuk tidak bertindak cepat menangani masalah kasus penyadapan telepon yang dilakukan News of the World. "Saya menyadari permintaan maaf tidaklah cukup. Bisnis kami dibentuk dalam sebuah ide kebebasan dan keterbukaan pers, seharusnya bisa menjadi kekuatan positif di masyarakat," kata pernyataan itu. "Dalam beberapa hari ini, pada saat kami melakukan tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah dan memperbaiki kerusakan yang kami lakukan, Anda akan mendengar kabar lagi dari kami," demikian isi tulisan yang ditandatangani oleh Rupert Murdoch.
Murdoch kemudian mengumumkan sendiri penunjukan Joel Klein, yang memimpin News Corp yang membawahi jaringan News International untuk melakukan penyelidikan  skandal peretasan dan penyadapan ini. Murdoch juga secara terbuka dan jujur berani dengan tegas dan jelas mengakui bahwa peretasan dan penyadapan telepon termasuk pembelian informasi oleh wartawan dari pihak kepolisian Metro London merupakan tindakan yang “tercela dan tidak bisa diterima”.
Di Indonesia kasus yang hampir serupa juga terjadi pada stasiun TV one. Presenter TV one Indy Rahmawati dituduh oleh Polri dalam merekayasa pemberitaan makelar kasus atau markus dalam sebuah program “Apa Kabar Indonesia” dalam penayangan markus palsu pada tanggal 18 Maret 2011, yaitu Andris Ronaldi. Mabes Polri melaporkan Indy ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ). Dalam kasus ini Mabes Polri mengadukan Indy Rahmawati dengan dugaan merekayasa markus. Markus yang diwawancarai Indy ternyata adalah seorang tenaga lepas di media hiburan, Andris Ronaldi. Andris mengaku dibayar Rp 1,5 juta untuk tampil di acara Apa Kabar Indonesia di TV One. Tidak hanya itu, Mabes Polri juga mengadukan stasiun televisi tersebut karena penayangan rekayasa tersebut.
Manager Umum Pemberitaan Tv One, Totok Suryanto sempat mengatakan pihaknya menjamin tidak ada rekayasa narasumber yang menjadi oknum markus di Mabes Polri. "Tentunya kita menayangkan acara berita sesuai prosedur dan mengkroscek kebenaran narasumber kita," kata Totok. Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri terkait dengan persoalan ini dan pihak Tv One berencana akan menggugat Andis dengan tuduhan pencemaran nama baik Indy Rachmawaty dan perusahaannya. Akhirnya Indy mendapatkan skorsing dari tugasnya, sementara bagi stasuin televisi tersebut diberikan peringatan keras oleh dewan pers, karena tidak menggunakan prinsip cover-both side.
Tak lama berselang kemudian,  TV One kembali menuai masalah. Kali ini, stasiun dengan tagline ‘terdepan mengabarkan’ itu, diduga memalsukan acara variety show penggalangan dana untuk amal (charity). Pendiri, Blood for Life Indonesia, Valencia Mieke Randa, yang mempermasalahkan itu.  Masalah ini mencuat dan menjadi pembicaraan hangat di situs microblog Twitter setelah pendiri Blood for Life Indonesia  Valencia Mieke Randa menuliskan kekesalannya tentang penyelenggaraan "Charity Fashion Show" itu.  Mieke mengaku diundang oleh artis dan model Fifi Buntaran ke acara tersebut untuk sebuah acara amal di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (17/11/2011). Setibanya di sana, ia langsung disambut oleh Fifi dan diperkenalkan kepada pengunjung acara amal tersebut. Setelah itu, Mieke diminta untuk menjelaskan penyakit yang diderita Nando. Ia juga mengikuti proses lelang baju, yang katanya uang hasil lelang tersebut akan disumbangkan pada Nando, bocah penderita gagal ginjal dan infeksi usus yang tengah dirawat di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo, Jakarta.  Namun, betapa kagetnya Mieke ketika ia mengetahui bahwa tak sepeser pun dari uang hasil lelang di acara itu diberikan untuk Nando melalui dirinya. Mieke juga tidak mengetahui apakah ada transaksi atas pembelian baju-baju yang dilelang pada acara tersebut. "Jadi gini, acara charity yang tadi itu acara setting-an, buat acaranya tvOne, nanti yang buat Nando, Mbak bikin BroadCast Message saja, nanti kubantu cariin donatur, seperti waktu bayi NF dulu," ujar Mieke mengutip perkataan Fifi. "Tidak ada pembicaraan bahwa uang lelang itu akan dialihkan ke orang lain selain Nando," kata Mieke.
 Karena tak ingin menipu penonton televisi, Mieke kemudian meminta agar seluruh rekaman gambar yang memuat dirinya ataupun foto Nando di acara tersebut dihapus dan tak ditayangkan. Mieke mengatakan, telah terjadi kesepakatan antara dirinya dan wartawan peliput untuk menghapus bagian yang tak diinginkannya. Namun, gambar Mieke tetap tampil pada acara Soci@lite. "Deal-nya (dengan TVOne) lewat BBM, dan TVOne sudah rapat untuk mengangkat (mencabut gambarnya) karena tahu itu penipuan," kata Mieke. Setelah tayangan itu, Mieke kemudian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima sumbangan atau dana apa pun yang ditujukan untuk pengobatan Nando. Dalam akun Twitter @justsilly, Mieke menyebut acara amal itu sebagai charity setting-an.
Terkait permintaan itu, Totok menjelaskan pihak tvOne sudah memenuhinya dengan tidak mengekspos gambarnya secara close up. Namun, tvOne sulit menghindari jika masih ada gambar Silly muncul di tengah kerumunan hadirin. "Jika memang masih muncul, itu karena wide shot yang menampilkan beberapa narasumber yang hadir," kata Totok. Saat menayangkan liputan ini, tvOne juga tidak pernah menyebutkan hasil dari acara amal itu akan disumbangkan untuk Nando.  Totok menjelaskan, tim tvOne datang meliput acara charity itu semata atas undangan Fifie Buntaran, yang merupakan pihak penyelenggara. Selain tvOne, acara itu juga diliput oleh stasiun televisi lain, media cetak, juga media lainnya.
    Sementara itu, melalui akun Twitter-nya, Pemimpin Redaksi TVOne Karni Ilyas membantah bahwa acara amal itu diselenggarakan oleh TVOne. "TVOne tidak pernah membuat charity setting-an. Yang benar wartawan TVOne meliput charity yang dibikin sebuah yayasan," tulis Karni.
    Dari beberapa fenomena tersebut di atas, maka tulisan ini dibuat untuk memberikan ulasan mengenai tanggung jawab etik jurnalistik bila dikaitkan dengan teori-teori komunikasi yang relevan dengan fenomena tersebut di atas.

II.    PEMBAHASAN
Jurnalistik atau jurnalisme adalah berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar. Journal berasal dari perkataan latin diurnalis, artinya harian atau tiap hari. Dari perkataan itulah lahir kata jurnalis, yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.
Agar jurnalis dapat bekerja secara professional diperlukan kaidah berupa etika yang merupakan kesepakatan yang diakui para jurnalis. Etika merupakan simbol dari interaksi anggota-anggota organisasi untuk mengatur dirinya dalam wadah tersebut. Etika mempersoalkan perilaku baik dan buruk. Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat beberapa pengertian tentang etika, yaitu : (1) etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, (2) kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak, (3) Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Sedangkan Bertens (2001:15).  menyebut etika sebagai ilmu yang membahas tentang moralitas atau tentang manusia sejauh berkaitan dengan moralitas. Selanjutnya Bertens mengemukakan  arti etika, pertama, etika bisa berarti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok untuk mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika berarti sekumpulan asas atau nilai moral atau yang disebut kode etik.
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam kehidupan bersosialisasi terhadap lingkungan kita. Etika dibutuhkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia komunikasi. Hal ini pun telah dibentuk dalam berbagai kode etik profesi yang berkaitan dengan komunikasi di Indonesia. Fungsinya tak lain adalah sebagai pedoman dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya oleh media, untuk menjaga agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dapat terpenuhi. Ketika media massa berada dalam konteks sosial dan dikonsumsi oleh khalayak, maka pada saat itu media massa berhadapan dengan masalah etika. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa media massa pada dasarnya tidak bebas nilai. Seluruh proses produksi, distribusi dan konsumsi pesan komunikasi merupakan hasil interaksi para pelaku, konsumen, dan distributor komunikasi. Interaksi inilah yang mau tidak mau menempatkan proses komunikasi dalam kerangka tindakan manusia. Mana tindakan yang baik, mana tindakan yang buruk, itulah point utama dari masalah etika. 
 Etika jurnalistik adalah Standart aturan perilaku dan moral yang mengikat para jurnalistik dalam melaksanakan pekerjaanya. Etika jurnalistik ini sangat penting dimana bukan hanya mencerminkan standart kualitas jurnalistik namun untuk menghindari dan melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari seorang jurnalis.
Terdapat satu pandangan bahwa yang mempunyai jaringan profesionalisme pasti mempunyai kode etik. Kode etik merupakan salah satu keunggulan dari sebuah profesi, sehingga profesi tersebut dikatakan pantas. Kode etik juga membentuk panduan bagi praktisinya untuk memberikan kepentingan bagi publik (Gordon, 1996: 63-64). Sebenarnya persoalan kode etik ini bukan merupakan hal yang baru. Hal ini sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut (Bertens, 2001: 280).
Kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik akan menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik merupakan bagian dari hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat, bekaitan dengan  Tingkah laku dan nilai-nilai moral yang ada. Kode etik dapat didasarkan dengan profesi masing-masing, seperti adanya kode etik kedokteran, kode etik hukum, kode etik guru, kode etik wartawan dan lain sebagainya. Kode etik wartawan dalam hal ini memiliki pengertian seperti apa yang tertera dalam Undang-Undang pers No.40 tahun 1999, Bab I : pasal 1, yaitu : ”Kode etik jurnalistik adalah Himpunan etika profesi kewartawanan”.

Pelanggaran Kode Etik
Dalam konteks kode etik jurnalistik wartawan Inggris (juga wartawan Indonesia), maka etika media dan dampak atau konsekwensi hukum kasus News of the World sudah termaktub di dalamnya, karena dari sisi kode etik dan  konsekwensi hukum bisa dikatakan hak privasi para korban peretasan dan penyadapan telah diambil paksa untuk mendukung lahirnya suatu produk yang kemudian "diklaim" layaknya kinerja jurnalistik.
Situasi semacam itu menggambarkan betapa perangai media (media behavior) telah menabrak pagar etika media (media ethics). Informasi yang diperoleh News of the World memang bisa saja disebut tergolong produk liputan investigasi, namun proses perolehan informasinya bisa dikategorikan sebagai informasi yang tidak etis, bahkan menabrak kode etik jurnalistik dengan melanggar kepentingan pribadi publik maupun lembaga publik.
Bagaimanapun tindakan pemilik dan manajemen media massa News of the World yang memutuskan untuk mengakhiri masa hidup media cetak yang sudah berusia 168 tahun ini merupakan tanggung jawab dan pembuktian pihak pemilik dan manajemen media untuk menerima sanksi sosial dan risiko liputan investigasi yang datang dari korban tindakan peretasan dan penyadapan apakah dalam bentuk penolakan terhadap kehadiran dan eksistensi media massa, termasuk untuk tidak memasang iklan, pengumuman dan kerja sama di suratkabar ini.
Dari kasus berakhirnya usia surat kabar mingguan News of the World di Inggris itu nampaknya komunitas media massa, apakah itu unsur manajemen media massa atau wartawan, dapat menarik pelajaran berharga dalam soal liputan investigasi yang memiliki kandungan masalah peretasan dan penyadapan sebagai bagian dari pengumpulan informasi dalam proses produk jurnalistik.
Sedangkan dari kasus TV One kasus yang menimpa Indy Rahmawati, presenter sekaligus produser Apa Kabar Indonesia (pagi) bila dikaji dengan melihat UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Pasal 36 ayat 5 (a) disebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong karena perbuatan itu diatur dalam Pasal 57 huruf d. Yang melanggar Pasal tadi dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 miliar,"
Delik kabar bohong diatur dalam pasal 14 dan 15 UU no. 1 tahun 1946. Inti pasal 14 : memidanakan kabar bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran dikalangan rakyat,penyiaran berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong.
Sedangkan pasal 15:  menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran.
Demi memperoleh rating yang baik bukan berarti kita harus mengorbankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. KEJ ada untuk ditaati dan dijadikan sebagai sebuah pedoman moral dalam melakukan tugas sebagai jurnalis, dan pada akhirnya Dewan Pers memutuskan bahwa TV One telah melanggar pasal 1 KEJ yaitu Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.TV One dinilai tidak akurat dalam membuat pemberitaan hal ini karena TV One dan Indy selaku salah satu produser tidak menghadirkan pihak kepolisian sebagai pengkonfirmasi. Sehingga pemberitaan kali itu dinilai tidak berimbang, cover both side. Selain itu, tentunya TV One sebagai institusi media sadar bahwa tidak boleh merugikan pihak lain.
Kasus 'Charity Settingan' yang tayang di tvOne selesai diperiksa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pihak tvOne dinilai bersalah dan harus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. "KPI Pusat berkesimpulan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah stasiun tvOne mengetahui adanya adegan rekayasa dalam penayangan pencarian dana untuk acara sosial. Program juga melakukan pelanggaran atas pengabaian hak narasumber (Valencia Mieke Randa alias Silly) untuk menolak berpartisipasi dalam sebuah program siaran," jelas Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat, dalam keputusannya yang diperoleh detikcom, Senin (12/12/2011).
Keputusan itu dikeluarkan KPI hari ini berdasarkan surat bernomor 774/K/KPI/12/11. Surat KPI ditujukan kepada Direktur Utama tvOne, Ardiansyah Bakrie. KPI menyebutkan sanksi administratif bagi tvOne. "Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan hak narasumber yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 pasal 18 ayat (1) dan pasal 39 ayat (1) serta Standar Program Siaran pasal 42 ayat (1) huruf b. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran di atas, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis," jelas Dadang. KPI Pusat berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukan program telah menimbulkan polemik dalam masyarakat yang ditandai dengan adanya pengaduan masyarakat dan juga telah menimbulkan polemik di media massa dan media sosial. Pelanggaran atas program ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada program siaran jurnalistik dan lembaga penyiaran pada umumnya.
"Berdasarkan UU Penyiaran Pasal 51 ayat (1) dan pertimbangan di atas, KPI Pusat memutuskan selain diberikan sanksi administratif, Saudara diwajibkan untuk membuat permintaan maaf kepada publik dan juga kepada Sdri. Valencia Mieke Randa selama 7 (tujuh) hari berturut-turut sebanyak 1 (satu) kali sehari mulai hari atau tanggal: Selasa, 13 Desember 2011 sampai 19 Desember 2011 setiap pukul 17.00 WIB," terang Dadang. KPI juga sudah membuat format permintaan maaf tvOne. Adapun format tayangan permintaan maaaf itu yakni:
Berdasarkan keputusan KPI Pusat, kami meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan Sdri. Valencia Mieke Randa atas penayangan Program Siaran Socialite pada tanggal 19 November 2011 yang telah menimbulkan ketidaknyamanan dan polemik dalam masyarakat”.         
  Kami juga mengimbau TV One untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas penayangan program ini agar sesuai dengan UU Penyiaran dan P3SPS. Kami akan melakukan pemantauan atas sanksi administratif dan keputusan KPI Pusat ini. Demikian agar surat sanksi administratif dan keputusan KPI Pusat ini dipatuhi," tegas Dadang.
Dalam KEJ Bab II pasal 6 secara jelas dikatakan bahwa “Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”. Secara umum prinsip kode etik jurnalistik juga mengandung kebenaran (truthfulness) informasi, kejelasan (clarity) informasi, pembelaan atas hak publik, responsibilitas dalam membentuk opini publik, standar pengumpulan dan penyiaran informasi, dan respek pada integritas sumber. Merujuk pada pasal tersebut, maka berbagai kasus yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan. Karena manfaatnya bagi masyarakat sangat kabur dan tidak berdampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat.
UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 menyebutkan bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokrasi, adil dan sejahtera. Sedangkan fungsi penyiaran adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial disamping juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. Jika mengacu pada aturan ini maka diperlukan idealisme yang tinggi dari pembuat produksi.
Kesalahan seperti kasus di atas sekiranya bisa kita jadikan sebagai sebuah pelajaran agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Keakuratan kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam menyampaikan sebuah berita. Kredibilitas seorang jurnalis dan institusi media tersebut menjadi taruhan dan tentunya sangat peka. Perlu waktu yang lama untuk menciptakan kredibilitas yang baik dan tentunya perlu dijaga. Membentuk sesuatu yang baik dan mempertahankannya adalah sebuah pekerjaan yang sulit. Sedangkan dengan waktu singkat sebuah kredibilitas itu dapat hancur. Ketika sebuah kredibilitas dipegang teguh dengan sendirinya orang akan percaya.

Teori Normatif dalam Etika Jurnalistik
    Teori normatif media massa memiliki gagasan pokok bagaimana media seharusnya, atau setidaknya diharapkan, dikelola dan bertindak untuk kepentingan publik yang lebih luas maupun untuk kebaikan masyarakat secara keseluruhan. Ini berangkat dari kenyataan bahwa media diasumsikan tidak hanya memiliki dampak obyektif tertentu terhadap masyarakat, namun media juga menjalankan tujuan-tujuan sosial tertentu.
Di antaranya adalah bahwa media bisa digunakan untuk menghasilkan dampak yang direncanakan (intended effect) yang dianggap positif. Berbicara tentang teori normatif, maka rujukannya adalah gagasan mengenai hak dan kewajiban yang mendasari harapan akan munculnya hal-hal baik yang dilakukan oleh media bagi masyarakat. Masalahnya adalah bahwa media dalam masyarakat yang bebas tidak memiliki kewajiban selain apa yang selama ini dirujuk dan yang diterima apa adanya. Maksudnya, sebagai sebuah institusi, posisi media kerap sama dengan institusi sosial yang lain dalam hal relasinya dengan masyarakat. Di samping bahwa media tidaklah dijalankan oleh pemerintah  maupun bertindak atas nama masyarakat. Karenanya, kewajiban media adalah sama dengan institusi lain maupun warga masyarakat secara umum. Yang dikehendaki adalah tidak menyakiti dan merugikan yang lain. Di luar itu, media memiliki kebebasan untuk menentukan berbagai tujuannya.
Dalam rangka mengatur dirinya sendiri, teori normatif media massa memiliki dua sumber. Yang pertama, sumber internal, berasal dari konteks historis bahwa media dalam masyarakat modern memiliki peran dan relasi yang kuat dengan lembaga politik, dan juga memiliki kemampuan untuk menciptakan opini publik. Sumber normatif kedua, sumber eksternal, adalah harapan dari khalayak, bahwa media dan khalayak (yang juga berkembang pada pihak lain seperti pengiklan) diikat oleh sebuah relasi ekonomi. Karenanya, ada semacam tuntutan eksternal agar media bisa berperilaku secara normatif tertentu.
Di luar dua hal tadi, perlunya perilaku normatif juga bersumber dari negara – yang memiliki kekuatan dan kapasitas tertentu untuk melakukan tindakan terhadap media, misalnya untuk kepentingan ketertiban sosial dan keamanan negara), dan dari sumber lain, seperti kelompok-kelompok yang berkepentingan secara ekonomi, politik, maupun kebudayaan terhadap media.
Media massa tidaklah berada di ruang hampa, sehingga hubungan antara media massa dengan institusi lain, seperti pemerintah menarik banyak perhatian. Salah satu yang pertama mengupayakan hubungan antara media massa dan masyarakat  politik  adalah  Four Theories of the Press by Siebert, Peterson, and Schramm. yang dimaksud pers oleh Siebert mencakup semua media kom massa, termasuk televisi, radio dan suratkabar (Altschull,1984: 1).
Dengan menamakan teori The Four Theory of the Press sebenarnya menunjukkan preferensi perspektif yang digunakan Siebert, yaitu politik, bukan komunikasi. Bila ditanyakan apakah media membentuk masyarakat atau sebaliknya, maka jawaban Siebert menjadi jelas dengan mengamati perspektif yang digunakannya.
Keempat teori yang diajukan dalam The Four Theory mestinya memiliki reliabilitas yang sama. Namun dalam penjelasan teorinya, Siebert tampaknya memiliki kecenderungan terhadap satu teori yang dianggap terbaik, yaitu tanggung jawab sosial. Social Responsibility Theory merupakan landasan argument yang kerap dilontarkan ketika media massa diangngap sudah bergeser dari “misi sosial”nya, dan memilih memprioritaskan kepentingan lain. Misalnya  dalam ketiga kasus sebagai contoh di atas, bahwa Logika instrumental  cenderung mengabaikan nilai dan makna, yang penting hanyalah mempertahankan kredibilitas pers di depan publik, sehingga tujuan media sebagai instrument yangn mencerahkan dan mendidik kurang mendapat perhatian. Meskipun jurnalisme atau siaran merupakan produk industri, namun ia membawa nilai nonmaterial yang sangat berharga. Namun logika pasar ternyata tidak dapat ditawar, tuntutan keuntungan hanya mungkin dipenuhi bila bisa meningkatkan kemampuan bersaing. Persaingan pasar semakin diperparah oleh kecepatan teknologi dalam hal sirkulasi informasi. Logika waktu pendek mementingkan kecepatan, langsung dan ringkas juga  seringkali membuat pemberitaan menjadi tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Godaan besar selalu mengganggu media, yaitu lebih baik segera menyampaikan informasi kepada publik, baru kemudian dicek daripada basi atau sudah disampaikan lebih dulu oleh media lain. (Haryatmoko, 2007:38-39)
Alasan sedikit peluang, kemendesakan, dan persaingan merupakan argumen yangb iasa diajukan sebagai cara untuk menyelubungi manipulasi media dan kekeliruan yang sering terjadi. Mengejar berita yang spektakuler, langsung, gambar hidup, serta persaingan antara informasi-jajak-pendapat dan informasi-kejadian merupakan gambar nyata dominasi ideologi komunikasi (B. Libois, 1994 : 15).

Media Massa, Public Interest, Civil Society, Public Sphere dan Privacy
Public interest (kepentingan publik), dari perspektif media massa adalah bahwa media memikul tugas yang penting dan mendasar dalam masyarakat, dan bahwa tugas itu hendaklah dilaksanakan terus menerus. kepentingan publik nantinya juga berimplikasi bahwa dalam suatu masyarakat, mestinya ada satu sistem media yang berjalan berdasar prinsip yang sama yang berlaku pada semua masyarakat dalam relasi yang adil, fair, demokratis untuk mewujudkan nilai sosial dan kutural yang diharapkan.
Dalam hubungannya dengan kepentingan publik, Blumler (2000: 54-55) menunjukkan ada tiga hal. Pertama, dalam memenuhi kepentingan publik, media tetap harus melakukannya dengan cara yang legitimate, yaitu berada pada koridor legal dan bertanggungjawab. Kedua, kepentingan publik memiliki dimensi transenden dan futuristik, bahwa apa yang dilayani oleh media terhadap masyarakat saat ini juga penting untuk memperhatikan kepentingan publik di masamendatang. Ketiga, dalam pemenuhan kepentingan publik akan selalu terjadi ketegangan dan tarik menarik sekaligus kompromi-kompromi yang terjadi. 
Ada dua dasar pembentukan kepentingan publik dalam pandangan Held (1970) yang dikutip McQuail (2002: 165), yaitu kepentingan publik berdasarkan suara mayoritas, dan berdasarkan satu kelompok atau ideologi dominan. Adapun wujud kepentingan publik sendiri, setidaknya dalam masyarakat demokrasi Barat, adalah kepentingan akan  kebebasan berpendapat, kepentingan akan adanya pluralitas kepemilikan media serta kepentingan akan terjaganya informasi, opini dan kebudayaan yang beragam.
Di samping melayani kepentingan publik, media massa juga berperan penting dalam pembentukan public sphere (ruang publik) – konsep yang akan sangat erat berkaitan dengan konsep civil society (masyarakat sipil, kerap diartikan juga sebagai masyarakat madani).
Ruang publik, dalam pengertian Habermas (1962-1989), merujuk pada satu ruang yang menyediakan forum yang otonom dan terbuka bagi terjadinya perdebatan publik. Akses bagi ruang semacam itu haruslah bebas, dan di dalamnya dijamin adanya kebebasan untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat. Ruang ini terletak di antara ‘basis’ dan ‘puncak’ masyarakat, dan di antara keduanya mertilah ada mediasi yang terjadi. Basis adalah ruang privat kehidupan individu, sedang puncak adalah lembaga politik yang ada di dalam masyarakat. Masyarakat sipil muncul sebagai persyaratan terjadinya keterbukan dan pluralitas itu.
Dalam versi Habermas, munculnya demokrasi berangkat dari ‘ruang publik versi pertama’ (sering juga disebut ruang publik borjuis) dalam bentuk saloon dan coffee house, di mana partisipasi politik aktif dari individu terjadi. Pada perkembangan selanjutnya, media massa kemudian menggantikan ruang publik tradisional itu. Media adalah marketplace of ideas, ajang tempat berbagai isu disampaikan, dipertukarkan, didiskusikan. Itulah seharusnya fungsi media massa: menjadi ruang publik atau representasi dari public sphere. (Mc.Quail, 2002: 195).

III.    PENUTUP
Media memiliki idealisme, yaitu memberikan informasi yang benar. Dengan idealisme seperti itu, media harusnya mampu berperan sebagai sarana untuk,mencerahkan, mendidik agar pemirsa, pembaca dan pendengar akan semakin kritis, dan memiliki kedalaman pikir. Hanya, realitas sering mempunyai arah yang berlawanan bahkan bertabrakan dengan etika jurnalistik karena struktur pemaknaan ekonomi dan logika pasar.
 Teori normatif media massa memiliki gagasan pokok bagaimana media seharusnya, atau setidaknya diharapkan, dikelola dan bertindak untuk kepentingan publik yang lebih luas maupun untuk kebaikan masyarakat secara keseluruhan. Ini berangkat dari kenyataan bahwa media diasumsikan tidak hanya memiliki dampak obyektif tertentu terhadap masyarakat, namun media juga menjalankan tujuan-tujuan sosial tertentu.  Teori normative rujukannya adalah gagasan mengenai hak dan kewajiban yang mendasari harapan akan munculnya hal-hal baik yang dilakukan oleh media bagi masyarakat.
Masalahnya adalah bahwa hukum persaingan menuntut media bisa menampilkan informasi terbaru dan tidak didahului oleh media lain. Hanya dengan mempertahankan aktualitas, keuntungan ekonomi dapat diperoleh. Untuk mewujudkan media yang beretika, harus dimulai dari penataan dalam industri media sendiri, yaitu dengan menyadarkan pada para pekerja media untuk menjadi profesional. Di samping itu pengelola media, tidak menjadikan media semata-mata sebagai alat untuk mengejar keuntungan bisnis, dengan mengabaikan pembinaan moral dan etika bangsa. Sudah saatnya, industry media untuk kembali dan melakukan perubahan ideologi pemberitaan yang mengutamakan kebenaran data dan fakta serta etika.


DAFTAR PUSTAKA

Altschull, J. Herbert. (1984) Agents of Power: The Role of the News Media in Human Affairs. New York: Longman.
Astraatmadja, Atmakusumah & Lukas Luwarso (Penyunting). 2001. Menegakkan Etika Pers. Jakarta: Dewan Pers.
Bertens. (2001). Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Blumler, J. Gay. (2000). Rethinking the Study of Political Communication”, dalam : Mass Media and Society. London. Arnold.
Gordon, David; John M. Kittross dan Carol Reuss. (1996). Controversies in Media Ethics. New York : Longman Publishers.
Haryatmoko. (2007). Etika Komumnikasi Manipulasi Media, Kekerasan dan Pornografi. Yogyakarta. Penerbit Kanisius.
Libois, Boris.(2002), La Communication Publique, Paris: L’Harmattan.
McQuail, Denis (2002) Mass Communication Theory: An Introduction 6ed. London: SAGE Publications
Rogers, Everett M (1983) Diffusion of Innovations. New York: Free Press.
Siebert, Frederick S., Theodore Peterson, and Wilbur Schramm (1963). Four Theories of the Press. Urbana: University of Illinois Press.
Siregar, Ashadi (1996). Kode Etik Pelaksanaan dan Efektivitas Pengawasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar